KPU Banyumas Sebut Tim Pemenangan Kedua Paslon Melanggar Aturan Pemasangan APK

oleh -962 Dilihat

BANYUMAS – Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyumas Akhmad Husein-Sadewo Tri Lastiono melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar Paslon nomor urut 1 Mardjoko-Ifan Haryanto.

Komisioner Panwaslu Banyumas bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran Miftakhudin mengatakan, tim Paslon Husein-Sadewo mempersoalkan pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Banyumas, semisal di tiang listrik.

“Ada dugaan pelanggaran pemasangan APK yang mereka laporkan seperti di titik Sokaraja, dan Dukuh Waluh,” katanya, Selasa (13/3/2018).

Pemasangan APK di tiang listrik atau batang pohon memang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan KPU. Namun aturan itu bisa mengacu Perda Banyumas tentang Reklame.

Sementara PKPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 5 ayat 2 e menyebut kegiatan Paslon atau Parpol agar tidak melanggar larangan kampanye maupun peraturan Perundang-undangan.

Karena itu, pihaknya juga mengagendakan untuk memanggil Satpol PP yang berwewenang untuk menegakkan Perda itu.

“Karena ini menyangkut Perda, kami panggil juga Satpol PP untuk klarifikasi soal itu,” katanya.

Perwakilan tim Paslon Mardjoko-Ifan, Agin juga telah dimintai keterangan hari ini terkait pemasangan APK di titik terlarang Perda.

Menurut Agin, pihaknya tidak mengetahui soal pemasangan APK itu. Ia meyakini APK itu dipasang oleh simpatisan yang tidak tercatat dalam struktural kepengurusan tim. Karena itu, pemasangan itu di luar kendali pihaknya.

Ketua KPUD Banyumas Unggul Warsiadi pun turut dimintai keterangan terkait pelanggaran pemasangan APK oleh tim Paslon hari ini.

Jika mau jujur, baik tim Paslon Husein-Sadewo ataupun Mardjoko-Ifan, keduanya sama-sama telah melanggar ketentuan terkait pemasangan APK.

Unggul membeberkan data yang dihimpun pihaknya terkait pelanggaran APK oleh tim paslon.

Dari segi jumlah misalnya, kedua tim Paslon itu sudah melanggar ketentuan KPU karena memasang APK dengan jumlah yang jauh melebihi ketentuan.

Dari yang terpantau pihaknya, ada 108 baliho bergambar paslon Mardjoko-Ifan yang tersebar di sejumlah titik.

Sementara dari pihak Husein-Sadewo, pihaknya mencatat ada 75 baliho yang memuat gambar Paslon itu.

Padahal, jika menurut aturan, harusnya baliho yang terpampang untuk masing-masing Paslon maksimal hanya 12 unit.

“Secara normatif semua paslon melanggar terkait pemasangan APK. Dari segi jumlah saja, sudah berlebih (over). Padahal APK sudah diatur baik jenis, jumlah, ukuran maupun lokasi pemasangannya,” katanya.(*)

Sumber : http://jateng.tribunnews.com

No More Posts Available.

No more pages to load.