Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membagikan secara gratis barang impor ilegal yang disita kepada sejumlah pabrik.
Barang tersebut merupakan sitaan Satgas Importasi Ilegal, meliputi pakaian bekas, karpet, hingga produk elektronik. Kemendag mencatat nilainya setara Rp46 miliar.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan satgas tidak punya uang untuk memusnahkan barang tersebut. Oleh karena itu, barang sitaan itu bisa digunakan pabrik untuk bahan bakar produksi.
“Kan industri perlu bahan bakar, nah salah satunya dari balpres dan tekstil rol yang disita ini. Enggak (gak bayar/gratis),” tegas Moga usai Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas Oleh Satgas Importasi Ilegal di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/8).
Namun, Moga menegaskan ada proses yang harus ditempuh pabrik atau industri. Kemendag mengatakan pihak yang butuh bisa menghubungi instansi terkait yang menyita barang tersebut.
Misalnya, Bareskrim Polri yang mengamankan pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Ada juga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang menyita 3.044 balpres, melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tanjung Priok.
“Nah, (jika barang impor ilegal ini) kita cacah, itu kan perlu biaya. Pemerintah, satgas ini kan dibentuk ad hoc kemarin ya. Jadi, kita tidak tersedia dana untuk mobilisasi, untuk pemusnahan. Untuk itu, kita kerja sama dengan industri untuk pemusnahannya,” tandasnya.
Selain balpres baju impor ilegal, satgas melalui Kementerian Perdagangan mengamankan kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut data impor barang tersebut tidak lengkap. Ia mengatakan produk kain itu tak dilengkapi dokumen persetujuan.
“Tekstil dan produk tekstil (TPT) tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor dan laporan surveyor. Artinya, barang itu masuk gak jelas isinya. Serta (tidak ada) dokumen lainnya terkait asal barang,” tegas Zulkifli.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menegaskan jajaran Satgas Importasi Ilegal bakal terus menindak penyelundupan impor. Ia mengatakan masa tugas satgas akan berakhir Desember 2024 mendatang.
(skt/pta)